Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Polisi pun mengancam bakal menjemput paksa Indrajana jika mangkir terus.
"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya, tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1).
"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.
Mengapa Indrajana mangkir lagi? Baca berita di halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)