Ancaman Jemput Paksa untuk Tersangka KDRT Anak Raden Indrajana

Ancaman Jemput Paksa untuk Tersangka KDRT Anak Raden Indrajana

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 23:20 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi
Foto: Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Polisi pun mengancam bakal menjemput paksa Indrajana jika mangkir terus.

"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya, tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Mengapa Indrajana mangkir lagi? Baca berita di halaman selanjutnya.

Absen Lagi

Ternyata Raden absen lagi. Terkait kembali absennya Raden Indrajana pada pemeriksaan tersangka, Nurma mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau itu penyidik. Yang jelas, kalau sesuai aturannya satu kali nggak datang, dua kali tidak datang, tiga kali itu tidak ada lagi pemanggilan, hanya langsung jemput paksa, itu aturannya. Tapi kan karena alasannya sakit atau lain-lain, itu pun harus dilihat, dengan koordinasi antara penyidik dan pengacara," ucapnya.

"Kalau misalnya kondisinya tidak memungkinkan, kita juga harus lihat. Namun kalau hanya sakit biasa atau apa, tidak bisalah. Namanya juga hukum, tidak bisa main-main," tegas Nurma.

Dalih Sakit

Polisi menyebut Indrajana mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

"Nggak datang, katanya sakit," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi pada Jumat (20/1/2023).

Nurma mengatakan kuasa hukum Raden Indrajana datang ke Mapolres Jaksel kemarin sore. Kuasa hukum Raden, kata Nurma, datang untuk melampirkan surat keterangan sakit.

Ditanya mengenai lamanya proses penanganan kasus tersebut, Nurma menyebutkan pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Ia menegaskan kasus KDRT tersebut masih berjalan.

"Segala prosedur sudah kita lakukan. Dari mulai laporan polisi kita terima, kemudian kita proses, kemudian kita memeriksa saksi-saksi, kita kumpulkan barang bukti, kemudian juga pasal sudah diterapkan, kemudian juga sudah menetapkan seseorang. Jadi semua itu sudah jalan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Tinggal menunggu harinya saja, kan," jelas Nurma.

"Iya sudah (sesuai SOP), semua kan berjalan ini, bukan tidak berjalan," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads