Absen Lagi
Ternyata Raden absen lagi. Terkait kembali absennya Raden Indrajana pada pemeriksaan tersangka, Nurma mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau itu penyidik. Yang jelas, kalau sesuai aturannya satu kali nggak datang, dua kali tidak datang, tiga kali itu tidak ada lagi pemanggilan, hanya langsung jemput paksa, itu aturannya. Tapi kan karena alasannya sakit atau lain-lain, itu pun harus dilihat, dengan koordinasi antara penyidik dan pengacara," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya kondisinya tidak memungkinkan, kita juga harus lihat. Namun kalau hanya sakit biasa atau apa, tidak bisalah. Namanya juga hukum, tidak bisa main-main," tegas Nurma.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini