Mahfud Yakin Kejaksaan Independen Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 20:20 WIB
Mahfud Md (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md merespons tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Mahfud mengaku, sebelum putusan Sambo dijatuhkan, dia mendengar ada gerakan dan pesanan tertentu.

"Yang saya bilang itu sebelum putusan kan (ada pesanan), saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta memesan putusan Sambo itu dengan huruf ada yang minta dengan angka, jadi bukan putusan yang ini (yang dijatuhkan JPU)," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Kamis (19/1/2023).

Mahfud menuturkan, sebelum tuntutan JPU, ada yang ingin Ferdy Sambo dihukum namun ada pula yang ingin dibebaskan. Mahfud memastikan Kejaksaan telah bersikap independen dalam menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus tersebut.

"Ada yang bergerilya ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ujarnya.

Mahfud mendapat informasi ada jenderal bintang satu yang mencoba menekan pengadilan. Mahfud mengatakan dia memiliki jenderal-jenderal alin yang pangkatnya lebih tinggi untuk menuntaskan tekanan-tekanan tersebut.

"Ada yang bilang katanya ada seorang Brigjen yang mendekati si A, si B. Ya saya bilang, Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok saya bilang. Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya independen aja," tuturnya.

Mahfud juga merespons tuntutan 12 tahun Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Mahfud mengatakan proses peradilan masih berjalan, dia menyebut masih ada pledoi dan vonis hakim.

"Silakan aja nanti masih ada pledoi kemudian putusan majelis. Saya melihat Kejaksaan Agung sudah independen, saya kawal terus jadi independen," imbuhnya.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.

Sementara itu, eksekutor pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Jaksa meyakini Sambo dan Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

Simak video 'Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komisi III DPR: Tidak Boleh Intervensi Pengadilan':




(dek/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork