Setiap orang ingin memiliki rumah idaman, salah satunya dengan mencicil lewat KPR. Namun bagaimana bila di tengah jalan tidak kuat lagi membayar cicilan?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Pagi detik's Advocate
Saya ingin menghentikan KPR saya karena masalah finansial. Apakah saya akan dipidana? Kalau secara hukum bagaimana prosesnya? Sanksi apa yang akan saya dapatkan?
Khresna
JAWABAN:
Pertama, kredit merupakan ranah hukum perdata. Sehingga apabila ada cidera janji tidak bisa membayar cicilan, maka tidak bisa dipidana. Hal itu dijamin Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang telah mengatur sebagai berikut:
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang"
Oleh sebab itu, anda tidak bisa kena sanksi pidana apapun.
Kedua, karena KPR adalah perjanjian kredit, maka semua diatur dalam perjanjian tertulis. Anda harus cek lagi di perjanjian Anda dengan pihak bank, apabila tidak bisa mampu melakukan cicilan rumah lagi.
Ketiga, ada bank akan mengenakan sejumlah denda apabila konsumen tidak mampu lagi melakukan cicilan. Besarannya tergantung di perjanjian.
Keempat, apabila tidak kuat lagi melakukan cicilan, maka dapat melakukan over kredit yaitu over kredit dari debitur lama ke debitur baru. Silakan anda diskusikan dengan pihak bank.
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Tim pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Dear Pengabdi KPR Enggak Salah Loh Sewa Rumah Dulu':