Tiang TV Kabel Didirikan di Depan Rumah Tanpa Izin, Bisakah Saya Gugat?

detik's Advocate

Tiang TV Kabel Didirikan di Depan Rumah Tanpa Izin, Bisakah Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 08:47 WIB
Artanta Barus SH MH
Artanta Barus SH MH (dok.pri)
Jakarta -

Demi mengejar target, tidak jarang ditemui vendor tv kabel memasang tiang sekehendakhatinya. Tidak jarang malah mendirikan tiang tanpa izin warga sekitar. Apakah hal ini dibenarkan?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Saya mau tanyakan bagaimana hukumnya tiang tv kabel/internet yang dipasang oleh salah satu provider di halaman rumah tanpa izin pemilik rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah sebagai pemilik tanah (rumah bisa minta ganti rugi)

Mohon penjelasannya supaya saya bisa berkomunikasi dengan pihak provider.

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Robert Solikin

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Artanta Barus, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Pada dasarnya penyelenggara telekomunikasi (dalam hal ini salah satu perusahaan provider internet / internet service provide) untuk tujuan pembangunan,pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan akan tetapi hal harus dilakukan dengan persetujuan pemegang hak/pemilik tanah dan/atau bangunan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.

Dalam hal pertanyaan saudara mengenai adanya pemasangan tiang internet di halaman rumah saudara tanpa seizin dari pemilik tanah maka tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, sehingga berdasarkan hal tersebut. Maka apabila saudara selaku pemegang hak/pemilik tanah dan/atau bangunan mengalami kerugian atas tindakan tersebut maka saudara berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Adapun yang menjadi dasar hukum atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi:

Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi:

Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka saudara dapat melakukan komunikasi terhadap pihak penyelenggara komunikasi yang telah melakukan pemasangan tiang internet di halaman rumah saudara tanpa persetujuan saudara selaku pemilik tanah untuk meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan kesepakatan terkait permasalahan tersebut.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga dapat membantu permasalahan yang sedang saudara alami. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat mengunjungi website kami www.baruslaw.com

Dasar Hukum:
β€’ Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi;
β€’ Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Artanta Barus, S.H., M.H.
Managing Partner Barus & Partners Law Office

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Year in Review 2022: Gaya Hidup Efisien dan Sehat di Tengah Migrasi Digital

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads