d'Legislasi

Draf RUU PPRT: Majikan Lakukan Kekerasan ke PRT Bisa Dipenjara 8 Tahun

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 12:35 WIB
Foto: Ilustrasi PRT (DW SoftNews)
Jakarta -

Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih dibahas di DPR. Dalam RUU ini, diatur soal ancaman pidana bagi pemberi kerja.

Berdasarkan draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Jumat (19/1/2023), pemberi kerja atau majikan dari PRT bisa dikenai hukuman pidana jika melakukan diskriminasi hingga kekerasan fisik. Ancaman pidana paling lama penjara 8 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 30.

Pasal 30
Pemberi Kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Tak hanya pemberi kerja, penyalur PRT juga bisa dikenai pidana penjara jika memberikan informasi palsu soal perusahaannya. Ancaman pidananya yakni penjara 6 tahun.

Pasal 31
Penyalur PRT yang memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sedangkan hukuman bagi penyalur kerja yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap PRT bisa mencapai 8 tahun penjara.

Pasal 32
Penyalur PRT yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork