Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih dibahas di DPR. Dalam RUU ini, diatur soal ancaman pidana bagi pemberi kerja.
Berdasarkan draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Jumat (19/1/2023), pemberi kerja atau majikan dari PRT bisa dikenai hukuman pidana jika melakukan diskriminasi hingga kekerasan fisik. Ancaman pidana paling lama penjara 8 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 30.
Pasal 30
Pemberi Kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pemberi kerja, penyalur PRT juga bisa dikenai pidana penjara jika memberikan informasi palsu soal perusahaannya. Ancaman pidananya yakni penjara 6 tahun.
Pasal 31
Penyalur PRT yang memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sedangkan hukuman bagi penyalur kerja yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap PRT bisa mencapai 8 tahun penjara.
Pasal 32
Penyalur PRT yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Jokowi Minta RUU PPRT Dikebut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta dengan semua stakeholder.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Jokowi menyatakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Sementara itu, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum juga disahkan.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Jokowi.