Anggota Baleg DPR Harap RUU PPRT Bisa Dibawa ke Paripurna Pekan Depan

ADVERTISEMENT

Anggota Baleg DPR Harap RUU PPRT Bisa Dibawa ke Paripurna Pekan Depan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 11:58 WIB
Luluk Hamidah
Luluk Hamidah (Dok. Luluk Hamidah)
Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk dibawa ke paripurna. Ia berkeinginan RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR usai Presiden Jokowi memprioritaskan RUU tersebut.

"Posisi sekarang RUU-nya itu ada di DPR karena memang ini inisiatif DPR. Makanya, kenapa kemudian pemerintah situasinya menunggu, tetapi yang saya suka karena pemerintah proaktif ya. Jadi proaktif untuk bisa menjemput bola," kata Luluk saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Luluk menyebut pada Juli 2020 RUU tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Hanya, lanjut dia, belum ada kejelasan kapan pimpinan akan mengagendakan RUU PPRT untuk dibawa ke paripurna.

"Memang dari Juli 2020 sampai sekarang itu posisinya belum ada kejelasan kapan pimpinan ini segera menyepakati untuk diagendakan ke rapat paripurna. Kalau misalnya pimpinan menyepakati, tentu di dalam rapat Bamus itu kan perwakilan dari semua fraksi pasti akan disepakati menjadi agenda rapat paripurna gitu," tutur Luluk.

"Nah ini yang belum dan kita tunggu. Saya kira dengan adanya statement Presiden maka ini menjadi semacam lampu hijau dan sekaligus dorongan agar DPR segera punya sikap gitu. Jadi, kalau pemerintahnya sudah maju sekian langkah, masa iya DPR yang punya inisiatif masih tetap di posisi yang tidak bergerak dari 2020 sampai sekarang," sambungnya.

Luluk berharap dalam seminggu ini ada pembahasan yang intensif dari pimpinan untuk mengagendakan pembahasan RUU PPRT.

"Saya meyakini pasti pimpinan sudah mendengar dan kita harapkan minggu depan seharusnya itu sudah bisa diagendakan untuk dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Nah, itu harapan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berupaya memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 2023 ini. Jokowi beralasan sudah 19 tahun RUU tersebut tak juga disahkan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi saat konferensi pers, Rabu (18/1).

Jokowi menyampaikan RUU tersebut sudah tertunda belasan tahun. Selain itu, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga belum mengakomodasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," lanjut dia.

(dwr/maa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT