Polisi Ungkap Potensi Tersangka Baru di Kasus Mutilasi Angela

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 20:35 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menemukan fakta baru di kasus mutilasi Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listiantho di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkini, polisi mengumumkan adanya potensi tersangka baru di kasus tersebut.

"Ada potensi tersangka baru," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Namun Hengki belum merinci siapa tersangka baru yang dimaksud dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan pihak kepolisian juga menemukan fakta baru dibalik motif mutilasi Angela Hindriati.

Sebab, lanjut dia, tujuan Ecky bukan hanya masalah asmara, tetapi juga ingin menguasai harta Angela. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pendukung dan penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.

"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," jelasnya.

Ecky Tersangka Kasus Mutilasi

Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati. Kasus ini terungkap setelah polisi mencari Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya.

Ecky diketahui mengontrak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada saat polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan jasad mutilasi dalam 2 boks kontainer yang belakangan diketahui korban adalah Angela Hindriati.

Kepada polisi, Ecky mengaku membunuh dan memutilasi Angela pada November 2021. Ecky membunuh Angela karena diancam akan dilaporkan kepada istrinya soal hubungannya dengan korban jika korban tak dinikahi.

Simak juga video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':






(wnv/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork