Polisi Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Kericuhan di Bandung

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Kericuhan di Bandung

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 12:03 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Polda Jabar kembali menetapkan tersangka baru buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Bandung. Para tersangka baru itu berperan membuat ajakan rusuh dalam demo di gedung DPRD Jabar.

"Kita jam 1 siang nanti akan menjawab pertanyaan rekan-rekan yang sudah disampaikan kepada kami, yaitu terkait adanya beberapa oknum masyarakat yang secara sporadis membuat ajakan untuk demo, melakukan aksi anarkis, hingga pembuatan molotov," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Kamis (4/9/2025).

Menurut dia, akan ada belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, dengan konten video dan sifatnya yang provokatif di media sosial, ini sudah kami tangani. Jumlahnya ada 11 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok besar, yang nanti akan kami sampaikan dalam press release jam 1 siang," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka dari massa anarkis di Jalan Tamansari, Bandung. Keduanya terbukti membawa narkoba jenis ganja sebanyak satu paket serta senjata api.

ADVERTISEMENT

"Yang membawa ganja ini seorang pengangguran tamatan SMA bernama GOP. Sementara satu lagi, AA (25), berasal dari Bandung. Dia kedapatan membawa senjata softgun berisi peluru gotri," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Polisi Amankan 16 Orang dalam Kericuhan di Bandung, 2 Jadi Tersangka" di sini:

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads