6 Analisis Jaksa Bikin Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

Dwi Andayani, Zunita Putri - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 07:21 WIB
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Eks anak buah Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Ricky dan Kuat terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Berikut fakta-fakta analisis Jaksa soal tuntutan Kuat dan Ricky:

1. Kuat Dituntut 8 Tahun Bui

Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

2. Kuat Berbelit-belit di Sidang

Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf. Kuat dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum.

Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.

Simak peran Kuat Ma'ruf pada halaman berikut.

Simak juga Video: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua






(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork