Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Kuat Ma'ruf: Berbelit-belit di Sidang

Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Kuat Ma'ruf: Berbelit-belit di Sidang

Dwi Andayani, Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 13:12 WIB
Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tuntuan Kuat Ma'ruf (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf tuntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Lihat Video: Jaksa: Tak Ada Pelecehan Melainkan Perselingkuhan Putri dan Yosua

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads