Setelah menikah maka terjadi percampuran harta, kecuali diperjanjikan sebaliknya. Lalu bagaimana bila si suami utang tapi tanpa persetujuan istri?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi detik's Advocate.
Saya mau konsultasi masalah rumah tangga kami. Kami sudah menikah 3 tahun. Ternyata suami saya boros. Terakhir dia utang ke temannya Rp 400 juta tanpa persetujuan saya. Temannya sekarang menagih saya untuk melunasi karena suami saya ngilang-ngilang.
Apa saya wajib membayar utang suami saya?
Terima kasih
Titi
Jawa Tengah
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami:
Pasal 1 UU Perkawinan:
"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa."
Dan mengenai Hak dan Kewajiban sebagai suami dan istri diatur pada Pasal 31 UU Perkawinan.
1.Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2.Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3.Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Artinya antara suami dan isteri saling memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan untuk seorang suami wajib memberikan nafkah berupa lahir dan bathin terhadap istrinya.
Sedangkan Pengaturan Harta Benda dalam Perkawinan diatur dalam Pasal 35:
1.Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
1.Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2.Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.
Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.
Baca halaman selanjutnya, kesimpulan.
Simak juga 'Year In Review 2022: Hingar Bingar Tren Baru Pasca-pandemi':