Suami Utang Tanpa Persetujuan Saya, Apakah Istri Harus Nanggung Bayar?

detik's Advocate

Suami Utang Tanpa Persetujuan Saya, Apakah Istri Harus Nanggung Bayar?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 08:46 WIB
pinjam online
Foto: Ilustrasi pinjaman online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Setelah menikah maka terjadi percampuran harta, kecuali diperjanjikan sebaliknya. Lalu bagaimana bila si suami utang tapi tanpa persetujuan istri?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi detik's Advocate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau konsultasi masalah rumah tangga kami. Kami sudah menikah 3 tahun. Ternyata suami saya boros. Terakhir dia utang ke temannya Rp 400 juta tanpa persetujuan saya. Temannya sekarang menagih saya untuk melunasi karena suami saya ngilang-ngilang.

Apa saya wajib membayar utang suami saya?

ADVERTISEMENT

Terima kasih
Titi
Jawa Tengah


JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami:

Pasal 1 UU Perkawinan:

"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa."

Dan mengenai Hak dan Kewajiban sebagai suami dan istri diatur pada Pasal 31 UU Perkawinan.

1.Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

2.Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

3.Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Artinya antara suami dan isteri saling memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan untuk seorang suami wajib memberikan nafkah berupa lahir dan bathin terhadap istrinya.

Sedangkan Pengaturan Harta Benda dalam Perkawinan diatur dalam Pasal 35:

1.Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2.Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

1.Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

2.Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.

Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.

Baca halaman selanjutnya, kesimpulan.

Simak juga 'Year In Review 2022: Hingar Bingar Tren Baru Pasca-pandemi':

[Gambas:Video 20detik]




KESIMPULAN

Dalam kasus Anda, tidak ada perjanjian dengan suami mengenai utang pribadi suami maka utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.

Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.

Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh suami tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan isteri tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).

Terima kasih


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads