UU Ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja. Salah satunya soal hak-hak pekerja apabila kena PHK. Lalu apakah yang dipecat di masa probation dapat pesangon?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Dear Redaksi detikcom,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan nama saya,Meriani. Saya adalah mantan karyawan perusahaan yang beralamat di Rasuna Office Park, Kuningan Jakarta Selatan. Masa kerja saya di perusahaan tersebut terhitung dari tanggal 25 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2022 termasuk masa probation.
Saya adalah karyawan PHK yang sampai sekarang hak saya untuk pesangon tidak dibayarkan perusahaan. Mohon untuk bantuan dan informasinya Pak untuk permasalahan ini.
Terima kasih
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan ke Redaksi detik's Advocate.
Terkait masalah masa probation yang saudara alami dari 25 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2022 adalah probation yang tidak sah menurut hukum. Saya mengacu pada undang-undang, telah diatur pada Pasal 81 UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Pasal 58 pada UU Cipta Kerja terdapat dua ketentuan, yakni:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Kemudian mengacu pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Dari penjelasan di atas, dapat diartikan bahwa karyawan kontrak yang memiliki PKWT tidak bisa diikat dengan masa percobaan kerja. Jika ada, maka perjanjian kerjanya akan dibatalkan.
Kemudian menurut penjelasan pada pasal 60, sehingga maksimal masa percobaan karyawan hanyalah 3 bulan kerja.
Lebih lanjut, terkait perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan, akibat pemutusan hubungan kerja sepihak, maka perselisihan tersebut dapat dikategorikan sebagai jenis "Perselisihan pemutusan hubungan kerja.", yang menurut Pasal 1 Angka4Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU 2/2004") adalah
"Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan Yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat Mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Salah satu pihak.".
Adapun langkah-langkah hukum yang dapat anda tempuh, yaitu sebagai berikut:
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit, antara Karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).
Terhadap perundingan gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).
Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/ Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)
Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Salam
Achmad Zulfikar Fauzi SH
Advokat pada Rachmad S Negoro & Rekan (RSN Law Office)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga Video: Kelesuan Pasar Global Sebabkan PHK Massal Industri Padat Karya