Dua Pria di Cilegon Ditangkap Saat Hendak Berpesta Sabu

M Iqbal - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 18:48 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Dua pria berinisial AF (37) dan RH (40) ditangkap saat hendak berpesta sabu di Cilegon, Banten. Mereka ditangkap setelah mengambil sabu-sabu dari seorang pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/1/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Citangkil, Cilegon. Polisi membekuk keduanya dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang membawa sabu. Atas informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh petugas dan pada Rabu (11/1), sekira jam 00.30 WIB, di pinggir jalan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama AF (37) dan RH (40)," kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Jumat (13/1).

Keduanya membeli sabu dari seorang pengedar yang kini berstatus DPO. Bahri mengatakan kedua pelaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu dan hendak dipakai berdua.

"Menurut keterangan AF dan RH, sabu tersebut akan digunakan mereka berdua yang didapat dari seorang DPO dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu," katanya.

Kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Cilegon. Polisi masih mencari pemasok sabu kepada kedua pelaku.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Lihat juga video 'Demokrat Pecat Wakil Ketua DPRD Solok Lucky Effendi':




(bal/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork