Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon menangkap 21 pelaku penyalahgunaan narkoba. Ribuan paket sabu-sabu disita dari tangan para pelaku.
Puluhan pelaku ini ditangkap dalam kurun Mei-Juni 2026. Polisi merinci ada 12 berstatus pengedar, 5 orang pemakai, dan 4 orang selaku perantara jual-beli.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Cilegon. Barang bukti sudah dilakukan uji lab di Puslabfor Polri. Pengungkapan kasus selama periode Mei-Juni 2026 diperkirakan 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," kata Wakapolres Cilegon Kompol Ridzky Salatun, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridzky mengatakan, dari 21 pelaku, satu di antaranya perempuan. Pelaku ini berperan sebagai perantara antara pengedar dan pembeli.
Tugasnya, pelaku berinisial ML sebagai perantara yang berkomunikasi dengan bandar narkoba di Jakarta. "Perempuan itu adalah ML, ini adalah perantara gudang di mana BB yang kita amankan sebanyak 763,05 gram bruto dengan jumlah paket 330 paket dan juga ekstasi 371 butir," ujarnya.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan transaksi jual beli sabu dari rekening ML mencapai Rp 1 miliar per bulan. Saat penangkapan, polisi menyita uang dari tersangka ML sebanyak Rp 84 juta.
"Ini kasus bagus karena pelaku masih menggunakan rekening atas nama pribadi. Kita dapat rekening koran kita lihat aliran dananya dan diakui mencapai lebih dari 1 miliar," ujarnya.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap Pemilik Kafe yang Jadi Pengedar Sabu di Pangkep











































