Polisi menangkap wanita berinisial MR (26) yang diduga mengedarkan tiga jenis narkoba. Polisi menyita sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis (sinte) dari tangan MR.
"Tersangka ini seorang perempuan berusia 26 tahun, warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. Anggota kami menangkap MR di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Citangkil," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Gregorius menyebut petugas menemukan narkoba saat menyisir lokasi penangkapan. Polisi menemukan sabu 398,48 gram, ekstasi 360 butir, dan tembakau sintetis 98,90 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami, ditemukannya barang bukti tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis," ujarnya.
MR mengaku mengambil paket narkoba tersebut sehari sebelum ditangkap pada Rabu (10/6) sore. Dia disebut menerima barang haram itu di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan dari seorang pengedar utama.
"Tersangka MR mendapatkan narkotika jenis sabu, ineks (ekstasi), dan tembakau sintetis ini dari seseorang berinisial G," katanya.
Polisi menyebut MR mendapat imbalan uang tunai sekaligus fasilitas nyabu gratis dari pelaku berinisial G. Kini, polisi masih memburu sosok G.
"Modus operandinya, tersangka MR mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis. Hal ini yang menjadi modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika. Keberadaan inisial G masih terus kami dalami dan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya," katanya.
Tonton juga video "Wanita Ini Ditangkap saat Selundupkan Sabu Pakai Tas Modifikasi di Rutan Surabaya"










































