INVESTIGASI

Pungli 'Gaulan' dan Kode Mati Lampu di Lapas Cibinong

Selain fasilitas kamar mewah, di Lapas Cibinong diduga ada berbagai jenis pungutan liar dan peredaran narkoba.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 7 Oktober 2026

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak hanya disebut memiliki fasilitas istimewa untuk sejumlah narapidana. Di balik tembok Lapas, beredar pula dugaan pungutan liar yang membebani warga binaan sejak pertama kali masuk hingga menjalani keseharian di dalam blok.

Beberapa sumber yang ditemui detikX mengungkap adanya sejumlah pungutan dengan besaran berbeda-beda. Setoran disebut berlaku di sejumlah blok, termasuk pembayaran mingguan, biaya masuk kamar, hingga pungutan untuk mendapatkan kembali telepon seluler yang disita petugas.

Pungutan itu, menurut sumber detikX, berjalan melalui sejumlah orang yang berperan sebagai koordinator di dalam blok. Uang dari warga binaan dikumpulkan, kemudian disetorkan melalui rekening tertentu atau diserahkan dalam bentuk tunai.

Salah satu pungutan dikenakan kepada tahanan yang baru masuk. Mereka terlebih dahulu ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (penaling) sebelum kemudian dipindahkan ke kamar umum.

Di kamar penaling, tarifnya diduga sekitar Rp 250 ribu per minggu. Kondisinya pun disebut padat. Satu kamar bisa dihuni 50-51 orang. Setelah warga binaan turun ke kamar umum, jumlah penghuni masih bisa mencapai 40 orang, meski kapasitas kamar disebut hanya sekitar 15 orang. Sedangkan di kamar umum, setoran yang harus dibayar sekitar Rp 150 ribu per minggu.

"Kalau lo nggak mau bayar, lo harus kerja," ujar sumber detikX.

Menurut sumber detikX lainnya, jika tak ingin membayar pungutan tersebut, harus berlindung kepada narapidana yang diistilahkan ‘pangeran’. Penghuni penjara bisa menjadi ‘korve’ atau semacam anak buah dari narapidana yang berpengaruh di lapas tersebut.

Di sisi lain, jika tak mampu atau menolak membayar dan nggak menjadi korve, diduga akan menerima risiko hukuman fisik. Jika dalam batas waktu tiga hari uang yang diminta belum dibayarkan, warga binaan tersebut disebut akan mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan oleh koordinator pengumpul. Mekanisme itu disebut menjadi salah satu cara untuk memastikan pungutan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam blok.

Bayaran Saat Baru Masuk
Tak berhenti pada setoran mingguan, disebut ada pungutan lain ketika seorang tahanan baru masuk ke kamar penaling. Pungutan itu disebut dengan istilah ‘gaulan’. Ada dua jenis pembayaran, yakni gaulan untuk kamar dan gaulan untuk petugas.

Foto udara Lapas Kelas IIA Cibinong yang berlokasi di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
Foto : Rifkianto Nugroho/detikFoto

Masing-masing berada di kisaran Rp 1-2 juta. Dengan demikian, seorang tahanan baru disebut bisa mengeluarkan Rp 2-4 juta hanya untuk dua pungutan tersebut.

"Gaulan kamar sekitar Rp 1-2 juta, gaulan buat petugas Rp 1-2 juta," kata sumber detikX.

Setelah dari penaling dan masuk ke kamar umum, pungutan gaulan disebut kembali ada. Di luar itu, pembayaran mingguan tetap berjalan.

Besaran pungutan juga disebut berbeda antarblok. Di Blok Alpha, tarifnya disebut lebih mahal, sementara di Blok Charlie, sumber detikX menyebut setoran mingguan berada di kisaran Rp 50-100 ribu.

Mekanisme penarikan uang disebut berlangsung teratur. Di sejumlah blok terdapat koordinator yang bertugas mengumpulkan uang dari kamar-kamar.

Sumber detikX menyebut ada empat penghuni kamar yang memiliki pengaruh kuat dan selnya difungsikan sebagai salah satu titik pengumpulan uang.

Setiap Sabtu, uang tersebut disebut diambil. Bahkan, menurut sumber detikX, ada petugas yang datang mengenakan pakaian batik diduga untuk mengambil setoran.

"Petugas dateng pakai batik. Udah kayak kondangan," ujar sumber detikX.

Uang Mengalir Lewat Rekening dan Tunai
Pungutan itu disebut tidak seluruhnya berpindah tangan dalam bentuk uang tunai. Di setiap blok, terdapat koordinator dengan rekening masing-masing. Untuk Blok Alpha, diduga rekening yang disebut digunakan untuk menampung setoran adalah atas nama Isnen.

Uang dari warga binaan dikumpulkan melalui kepala kamar dan orang-orang yang berada di bawah koordinator. Setelah itu, uang kamar, uang gaulan untuk petugas, serta uang gaulan kamar disebut disetorkan ke rekening tersebut.

Sumber detikX juga mengungkap adanya aliran uang tunai dalam jumlah besar. Dalam kurun tiga hari, uang tunai yang disebut terkumpul di Blok Alpha saja mencapai Rp 75 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kamar. Setelah terkumpul, uang disebut dibawa dalam kantong plastik. Uang tunai itu kemudian diduga dibawa oleh petugas dan diambil di masing-masing blok.

Infografis : Denny Putra

detikX juga menerima sejumlah bukti transfer yang dikirim pada tahun lalu. Dalam bukti tersebut, terdapat beberapa transaksi dengan nominal mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta yang ditujukan ke rekening atas nama Zulean. Bukti transfer tersebut diterima detikX sebagai bagian dari informasi mengenai dugaan pungutan di dalam Lapas Cibinong.

Pungutan lain disebut muncul ketika warga binaan kedapatan membawa atau menggunakan telepon seluler. Sumber detikX menyebut telepon seluler memang terkadang bisa berada di dalam lapas. Namun, bila perangkat tersebut disita, warga binaan yang ingin mengambilnya kembali harus membayar.

"Sekali ambil handphone, lo harus bayar Rp 500 ribu ke Rp 1 juta. Buat nebus," kata sumber detikX.

Setoran juga disebut berlaku ketika warga binaan hendak berpindah atau masuk ke blok tertentu. Sumber detikX mencontohkan perpindahan dari satu blok ke blok lain. Warga binaan yang ingin masuk diduga bisa membayar Rp 50 ribu kepada petugas.

"Pak, saya mau masuk ke blok ini, bayar gocap," ujarnya.

Meski begitu, sumber menyebut pemeriksaan tetap dilakukan ketika seseorang masuk ke blok lain. Pengecualian disebut berlaku bagi warga binaan tertentu yang memiliki pengaruh atau status khusus.

Di lapas tersebut terdapat sejumlah blok dengan fungsi berbeda. Blok Alpha disebut sebagai tempat warga binaan yang masih menjalani proses persidangan atau belum memperoleh putusan. Blok Charlie diperuntukkan bagi narapidana perkara kriminal umum, sedangkan Blok Delta dikenal sebagai blok khusus kasus narkoba.

Bisnis Narkoba dan Kode ‘Mati Lampu’
Di luar pungutan rutin, sumber detikX juga mengungkap dugaan adanya peredaran narkoba di dalam lapas. Diduga terdapat bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Cibinong. Perputaran uang dari bisnis tersebut disebut sangat besar dan setoran berlangsung setiap bulan. Cara narkoba masuk ke dalam lapas bahkan disebut memiliki kode tertentu, yakni ‘mati lampu’.

Peristiwa itu bukan sekadar istilah. Sumber detikX mengaku pernah mengalami sendiri kondisi ketika listrik mati sekitar 20 menit pada dini hari.

"Kemarin baru tiga minggu, pas saya bangun mau salat tahajud, jam 3 lewat mati lampu 20 menit. Masuk ini barang," katanya.

Barang-barang bukti yang dikeluarkan dari rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, terdapat sofa, bufet, smart tv, kulkas, dan lainnya.
Foto : Rifkianto Nugroho/detikFoto

Menurut dia, setelah listrik padam, biasanya muncul kabar bahwa barang baru telah tersedia. Narkoba kemudian ditawarkan kepada napi melalui kaki tangan yang disebut ‘kuda’.

Pada Selasa, 29 September 2026, detikX menghubungi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dan memberikan surat resmi permohonan wawancara khusus terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dan hasil investigasi kami soal Lapas Kelas IIA Cibinong. Mashudi merespons, "Besok Rabu jam 10 di Lapas Cibinong bersama Komisi XIII (DPR)." detikX menyetujuinya. Tetapi, ketika detikX menemuinya di lokasi yang dijanjikan, Mashudi menolak. Dia meminta detikX menghubungi Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan. detikX tetap berusaha menghubungi Mashudi hingga Kamis, 1 Oktober 2026, ternyata dia mengajukan permohonan mengundurkan diri dari instansinya.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, detikX berupaya menghubungi Irjen Imipas Rudi Setiawan, tetapi belum ada balasan hingga hari ini. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, detikX juga berusaha menghubungi Kapusdatin Imipas Akbar Hadi, tetapi belum mendapat balasan hingga hari ini.

Akbar kemudian meminta detikX menghubungi Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito. detikX telah menghubungi Budi pada Senin, 5 Oktober 2026, tetapi hingga hari ini belum mendapat respons terkait dugaan pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli dan praktik-praktik di Lapas Kelas IIA Cibinong ini menambah panjang persoalan yang sebelumnya mencuat lewat terbongkarnya keberadaan sel mewah. Wisnu Hadi Putranto, bekas Kalapas Cibinong, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai ASN.

Selain Wisnu, lima petugas lainnya juga dijatuhi sanksi berat, sementara 11 petugas lain mendapat sanksi disiplin.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi juga telah mengundurkan diri sebagai buntut dari kasus sel mewah yang mencoreng pengelolaan pemasyarakatan.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya… iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," tutur Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan, Senin, 5 Oktober 2026.

Di sisi lain, temuan detikX terkait pungli yang digali dari narasumber bekas narapidana dan yang masih berkegiatan di dalam Lapas Cibinong, serupa dengan salah satu temuan Ombudsman. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menuturkan ada temuan pungli sebesar Rp 150 ribu per minggu di Lapas Cibinong. Informasi itu didapatkan dari aduan keluarga warga binaan.

"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp 150 ribu per minggu yang di salah satu blok yang berada di area Lapas dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung lakukan wawancara," ujar Syafrida saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.


Reporter: Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Yusuf Rasdianto, Melanie Hotarina Margaret Sihotang
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE