Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait penculikan bocah Malika (6) di Jakarta Pusat. Terbaru, terungkap bahwa tersangka Iwan Sumarno (42) menculik Malika tak hanya sekadar ingin 'menjadikan Malika sebagai anak'.
Pria yang sehari-hari memulung barang bekas ini ternyata punya hasrat seksual kepada anak. Meski begitu, belum diketahui apakah pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah Malika.
Berdasarkan visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan seksual pada Malika. Namun, polisi masih akan terus menggali apa yang terjadi kepada Malika selama hampir 1 bulan dibawa keliling Iwan di Ciledug, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta baru terungkap terkait penculikan bocah Malika dirangkum detikcom, Jumat (13/1/2023).
Tersangka Punya Hasrat Seks kepada Anak
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkap motif Iwan menculik Malika. Di balik aksi penculikan itu, Iwan rupanya memiliki hasrat seksual kepada anak.
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Kendati demikian, sambung Komarudin, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membuktikannya.
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja, namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," kata dia.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Akhir Kisah Pemulung Penculik Anak di Jakpus Berujung Jadi Tersangka':
Korban Tak Hanya Malika
Polisi mengungkapkan korban Iwan bukan hanya Malika. Polisi menyebutkan Iwan sebelumnya pernah mencoba menculik anak sebelum menculik Malika.
"Korban M bukan korban yang pertama, sebelumnya di Jalan Industri juga tersangka sempat mencoba merayu seorang anak muda yang sampai saat ini tim masih terus melakukan pencarian," kata Komarudin
Menurut Komarudin, Bunga tak sampai diculik lantaran menolak ajakan Iwan. Hingga akhirnya Iwan bertemu dengan Malika.
Modus Iwan Culik Anak
Polisi mengungkapkan, sebelum menculik Malika, tersangka Iwan pernah mencoba menculik anak lain, tapi gagal. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan modus operandi Iwan kepada calon korban itu hampir mirip-mirip. Korban diiming-imingi uang hingga wafer.
"Di mana modusnya sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M, yakni lebih dari 3 kali tersangka mengiming-imingi calon korban, inisial bunga atau atas nama bunga dengan memberikan uang antara Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000, dan juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer lebih dari tiga kali," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).
Komarudin menambahkan, Iwan mendapatkan uang hingga jajanan tersebut dari hasil penjualan barang bekas.
"Uang tersebut dari hasil menjual barang bekas yang dijual pelaku disisihkan untuk membeli snack, mainan," kata dia.
Lebih lanjut Komarudin mengatakan pihaknya menggandeng P2TP2A untuk mendampingi korban dalam upaya penggalian motif pelaku.
"Oleh karenanya, tim dari Kementerian, termasuk P2TP2A, masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," jelasnya.
Tersangka Iwan dijerat yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.