Polisi mengungkap fakta baru pelaku penculikan bocah perempuan Malika (6) di Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku rupanya memiliki hasrat bejat untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, sambung Komarudin, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membuktikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja, namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," kata dia.
Komarudin mengatakan pihaknya menggandeng P2TP2A untuk mendampingi korban dalam upaya penggalian motif pelaku.
"Oleh karenanya, tim dari Kementerian, termasuk P2TP2A, masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," jelasnya.
Menurut Komarudin, sementara ini pelaku dikenai 3 pasal, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara kami tersangkakan pasal pada tersangka 76 i juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan," paparnya.
"Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih intens melakukan pendampingan kepada korban," jelas dia.
Polisi Terkendala Gali Keterangan Korban
Polisi masih mendalami apakah pelaku penculikan, Iwan Sumarno (42) melakukan pelecehan kepada korban Malika (6). Terlebih, pelaku kini mengaku memiliki hasrat seksual kepada anak.
Meski dari hasil pemeriksaan sementara tak ada tanda-tanda kekerasan seksual pelaku kepada Malika, namun polisi akan melakukan pendalam lebih lanjut. Pasalnya, polisi juga sulit menggali keterangan korban lantaran tak bisa membedakan antara disayang dan dilecehkan.
"Ini yang masih kita terus dalami, kalau dilihat hasil visum memang tidak ada hasil luka mengingat korban anak-anak, korban belum bisa bedakan antara disayang dan dilecehkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).
Saat ini, polisi masih terus menggali keterangan Malika. Untuk mengungkap apa saja yang terjadi selama Malika diculik, polisi menlibatkan P2TP2A untuk melakukan pendampingan.
"Ini masih kita dalami. Makanya tim pendampingan yang lebih tau karena memang sulit untuk anak-anak seusia M membedakan antara disayang atau dilecehkan," kata dia.
"Tugas tim akan mengungkap itu dengan berbagai metode yang dimiliki bisa dituangkan dalam BAP," jelas Komarudin.