Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Iwan Penculik Malika

Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Iwan Penculik Malika

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 21:47 WIB
Sosok Iwan Sumarno, pemulung yang masuk DPO penculikan anak 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Pemulung penculik bocah di Jakpus, Iwan Sumarno (42). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kisah malang penculikan seorang bocah, Malika (6), oleh pelaku yang merupakan pemulung barang bekas, Iwan Sumarno (42), di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal Iwan Sumarno di kasus tersebut. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban Dipaksa Mulung

Polisi mengatakan MA dipaksa memulung oleh Iwan Sumarno (42). Korban diduga memulung sejak diculik pada Desember 2022.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Simak video 'Akhir Kisah Pemulung Penculik Anak di Jakpus Berujung Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Zulpan mengatakan korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir hingga tendangan pada pinggang. Hal tersebut didapat jika korban tidak menuruti perintah pelaku.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujarnya

Zulpan mengatakan polisi masih mengusut kasus tersebut. Dia menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut kasus tersebut secara tuntas.

"Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads