5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 07:21 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus narkoba yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri ini kini resmi menyandang status tersangka.

Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk memakai narkoba di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Dari hasil pengembangan kasus Kombes Yulius, polisi menangkap 5 pelaku lainnya, salah satunya wanita R yang diamankan saat bersama Kombes Yulius.

Kombes Yulius terancam hukuman berat atas kepemilikan 1,1 gram sabu di kamar hotelnya. Ia juga akan dihadapkan dengan sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya di Polri ke depan.

Berikut fakta-fakta Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba yang dirangkum detikcom, Kamis (12/1/2023).

Barang bukti sabu hingga bong disita polisi dari Kombes Yulius. (Foto: Dok. Istimewa)

Kombes Yulius Berstatus Tersangka

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meningkatkan status Kombes Yulius usai ditangkap kasus narkoba. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka atas kepemilikan 1,1 gram sabu.

"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (11/1).

Kombes Yulius Resmi Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Kombes Yulius yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kombes Yulius ditahan sejak Rabu (11/1) untuk 20 hari ke depan.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Zulpan.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork