5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 07:21 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto
Kombes Yulius Bambang Karyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto tersangka kasus narkotika. Kombes Yulius dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 114 ayat 1:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ilustrasi narkoba, sabu putau ganjaIlustrasi narkoba, sabu putau ganja (Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)

Pasal 112 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 ayat 1:

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 116 ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 127 ayat 1 huruf a:

Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta

[Gambas:Video 20detik]




(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads