5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 07:21 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto
Kombes Yulius Bambang Karyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

Wanita Bareng Kombes Yulius Juga Jadi Tersangka

Bukan hanya Kombes Yulius, wanita inisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rutan Narkoba Polda Metro JayaRutan Narkoba Polda Metro Jaya (Matius Alfons/detikcom)

4 Warga Sipil Lain Ditangkap

Total ada 6 orang yang ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius. Empat orang sipil lainnya ikut ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius yakni DR, EW, PN, dan KS.

ADVERTISEMENT

"Intinya itu ada enam orang semuanya yang terlibat. Jadi empat sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini. Penetapan tersangkanya baru mulai dilakukan terhitung hari ini dan dilakukan penahanan juga hari ini terhadap empat orang itu," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).

Sementara itu, dua orang lainnya, inisial PN dan KS, dilakukan rehabilitasi. Sebab, lanjut Zulpan, tak ada unsur kuat yang mengharuskan keduanya jadi tersangka dan ditahan.

"Ada dua orang yang dilakukan rehabilitasi dan tidak ditahan, dilepas. Karena tidak kuat unsurnya," ujarnya.

Baca di halaman selanjutnya: jeratan pidana berlapis....

Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads