Wanita Bareng Kombes Yulius Juga Jadi Tersangka
Bukan hanya Kombes Yulius, wanita inisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
4 Warga Sipil Lain Ditangkap
Total ada 6 orang yang ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius. Empat orang sipil lainnya ikut ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius yakni DR, EW, PN, dan KS.
"Intinya itu ada enam orang semuanya yang terlibat. Jadi empat sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini. Penetapan tersangkanya baru mulai dilakukan terhitung hari ini dan dilakukan penahanan juga hari ini terhadap empat orang itu," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Sementara itu, dua orang lainnya, inisial PN dan KS, dilakukan rehabilitasi. Sebab, lanjut Zulpan, tak ada unsur kuat yang mengharuskan keduanya jadi tersangka dan ditahan.
"Ada dua orang yang dilakukan rehabilitasi dan tidak ditahan, dilepas. Karena tidak kuat unsurnya," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: jeratan pidana berlapis....
Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta