Jakarta -
Kasus narkoba yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri ini kini resmi menyandang status tersangka.
Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk memakai narkoba di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Dari hasil pengembangan kasus Kombes Yulius, polisi menangkap 5 pelaku lainnya, salah satunya wanita R yang diamankan saat bersama Kombes Yulius.
Kombes Yulius terancam hukuman berat atas kepemilikan 1,1 gram sabu di kamar hotelnya. Ia juga akan dihadapkan dengan sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya di Polri ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba yang dirangkum detikcom, Kamis (12/1/2023).
Barang bukti sabu hingga bong disita polisi dari Kombes Yulius. (Foto: Dok. Istimewa) |
Kombes Yulius Berstatus Tersangka
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meningkatkan status Kombes Yulius usai ditangkap kasus narkoba. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka atas kepemilikan 1,1 gram sabu.
"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (11/1).
Kombes Yulius Resmi Ditahan
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Kombes Yulius yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kombes Yulius ditahan sejak Rabu (11/1) untuk 20 hari ke depan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Zulpan.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....
Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta
[Gambas:Video 20detik]
Wanita Bareng Kombes Yulius Juga Jadi Tersangka
Bukan hanya Kombes Yulius, wanita inisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
Rutan Narkoba Polda Metro Jaya (Matius Alfons/detikcom) |
4 Warga Sipil Lain Ditangkap
Total ada 6 orang yang ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius. Empat orang sipil lainnya ikut ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius yakni DR, EW, PN, dan KS.
"Intinya itu ada enam orang semuanya yang terlibat. Jadi empat sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini. Penetapan tersangkanya baru mulai dilakukan terhitung hari ini dan dilakukan penahanan juga hari ini terhadap empat orang itu," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Sementara itu, dua orang lainnya, inisial PN dan KS, dilakukan rehabilitasi. Sebab, lanjut Zulpan, tak ada unsur kuat yang mengharuskan keduanya jadi tersangka dan ditahan.
"Ada dua orang yang dilakukan rehabilitasi dan tidak ditahan, dilepas. Karena tidak kuat unsurnya," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: jeratan pidana berlapis....
Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta
[Gambas:Video 20detik]
Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto tersangka kasus narkotika. Kombes Yulius dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 114 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja (Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom) |
Pasal 112 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 132 ayat 1:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 116 ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 127 ayat 1 huruf a:
Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Saksikan juga d'Mentor on Location: Rahasia Jualan Baju Balita Hasilkan Ratusan Juta
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini