Menempati rumah dengan nyaman harapan semua konsumen. Tapi karena satu dua hal, bisa saja malah menjadi petaka.
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya KPR rumah dan sudah akad. Ternyata setelah 2 bulan menempati, kualitas rumah tidak sesuai yang dijanjikan dan banyak cacat seperti kebocoran dan kualitas bangunan. Saya sudah komplain ke developer tapi tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
Terimakasih
Jawaban:
Kami berasumsi anda telah melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), sehingga secara hukum telah terjadi jual beli antara developer dan konsumen. Maka pembatalan sepihak tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Dalam hal ini, jika pembeli yang menginginkan proses KPR batal, tentu pihak penjual atau pengembang bisa saja menerapkan sanksi sesuai dengan perjanjian di awal. Bila yang anda alami sebagaimana diceritakan di atas, maka dicek lagi dalam BAST, apakah ada masa garansi. Umumnya pengembang memberikan garansi 6 bulan.
Bila masih tidak mau memperbaiki rumah dalam tenggat garansi atau di luar masa garansi yang karena kelalaian, maka anda bisa melaporkan si developer ke kepolisian karena telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Perbuatan tersebut dilarang UU Perlindungan Konsumen, yaitu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Simak jawaban selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Dear Pengabdi KPR Enggak Salah Loh Sewa Rumah Dulu
Ancaman sanksi lain yaitu:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Langkah Hukum
Perdata
-Menggugat produsen ke pengadilan negeri setempat dengan mengajukan gugatan perdata
Pidana
-Melaporkan ke Polres/Polda setempat
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.