Kasus travel First Travel merupakan kasus fenomenal dengan korban mencapai ratusan ribu orang. Ratusan uang jemaah, bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas negara oleh pengadilan. Lalu bisakah uang itu kembali agar tidak dirampas negara?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Hai Detik's Advocate,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya adalah salah satu korban penipuan First Travel. Ingin menanyakan apa dasarnya uang jemaah disita oleh negara dan apakah ada cara agar uang tersebut bisa dikembalikan kepada jamaah korban penipuan?
Terima kasih sebelumnya
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari sampaikan.
Terhadap pertanyaan pertama mengenai apa dasar uang jemaah disita oleh negara. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk tanggal 30 Mei 2018, terdapat 2 (dua) pertimbangan hakim memutuskan agar barang-barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis dirampas untuk negara.
Pertama adalah karena adanya pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti oleh Pengurus Pengelola Asset Korban First Tarvel. Kedua adalah karena barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang didasarkan pada ketentuan Pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 KUHAP jo. Pasal 194 KUHAP.
Terhadap pertanyaan kedua mengenai cara agar uang tersebut bisa dikembalikan kepada jamaah korban penipuan. Putusan pengadilan tentang perampasan barang untuk negara haruslah dibatalkan melalui upaya hukum. Selanjutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawaban untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan asset guna mendistribusikan kepada para korban.
Selain itu, mekanisme kepailitan juga dapat dilakukan dengan melibatkan kejaksaan dengan dasar kepentingan umum untuk mengajukan kepailitan pada pengadilan niaga. Setelahnya, pengadilan niaga menunjuk kurator atau Badan Harta Peninggal untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap aset-aset dimaksud (termasuk di dalamnya melakukan pembagian harta pailit kepada korban-korban).
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga membantu permasalahan yang sedang saudari alami.
Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.
Advokat, tinggal di Jakarta
(Catatan Redaksi: Kasus First Travel telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Annissa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: Melihat Vellfire dan Pajero Milik Bos First Travel yang Disita Polisi