Kompolnas angkat bicara terkait kasus anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke perwira polisi. Kompolnas memandang kasus ini memalukan.
"Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi. Tindakan pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Poengky menyebut pelaku patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Dia berharap oknum tersebut juga langsung dipecat dari institusi Polri. Bahkan perwira yang turut terlibat diminta bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis, termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP, agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," katanya.
"Selain pidana, pelaku harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yang tega mengorbankan istrinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Kompolnas memandang oknum-oknum tersebut tidak pantas menjadi anggota Polri. Dia berharap Polda Jatim mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
"Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan mandiri. Perlindungan kepada korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan, agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka," ujarnya.
Simak juga Video: Nestapa Ibu Muda Dibunuh Suami, Ipar, dan Mertuanya
(azh/zap)