Kompolnas angkat bicara terkait kasus anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke perwira polisi. Kompolnas memandang kasus ini memalukan.
"Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi. Tindakan pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Poengky menyebut pelaku patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Dia berharap oknum tersebut juga langsung dipecat dari institusi Polri. Bahkan perwira yang turut terlibat diminta bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis, termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP, agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," katanya.
"Selain pidana, pelaku harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yang tega mengorbankan istrinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Kompolnas memandang oknum-oknum tersebut tidak pantas menjadi anggota Polri. Dia berharap Polda Jatim mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
"Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan mandiri. Perlindungan kepada korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan, agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka," ujarnya.
Simak juga Video: Nestapa Ibu Muda Dibunuh Suami, Ipar, dan Mertuanya
Sebelumnya, Polda Jatim menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan kasus anggota Polres Pamekasan diduga menjual istrinya ke perwira polisi. Sebanyak tujuh orang telah diperiksa terkait kasus itu.
"Hari ini tadi saya dapat informasi dari tim pemeriksa, bahwa terkait kasus Pamekasan itu sudah tujuh orang yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (9/1).
Dirmanto menjelaskan lebih lanjut, dari tujuh orang yang diperiksa tersebut, tidak seluruhnya merupakan anggota Polri. Beberapa di antaranya bukan merupakan bagian dari kesatuan Polri di Pamekasan.
"Jadi informasi yang kami terima, dari tujuh orang itu, empat orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan tiga orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri)," kata Dirmanto.
Anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi itu bernama Aiptu AR. Ia diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba, yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya bernama MH (41).