Pendukung Habib Tersangka Pencabulan Anak Minta Maaf Geruduk Polres

Pendukung Habib Tersangka Pencabulan Anak Minta Maaf Geruduk Polres

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 11:49 WIB
polres pamekasan
Pendukung Habib YS menggeruduk Polres Pamekasan. (Akhmad Zaini Zen/detikcom)
Pamekasan -

Habib YS (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan ditahan polisi. Ratusan pendukung tersangka yang ngluruk Polres Pamekasan minta tersangka dibebaskan menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh para pendukung Habib YS setelah diberi penjelasan oleh polisi. Permohonan maaf ini diucapkan oleh Moh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Omben. Dia ditemani Gunjek dari Desa Pamolaan, Camplong, lalu ada pula Klebon Pamolaan Maskur dan Habib Hasan dari Desa Sugihan, Omben.

"Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena telah mengganggu aktivitasnya, ini sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah ini, kami ajak masyarakat pulang, terima kasih," kata Suhri dalam video permintaan maaf yang diterima, Rabu (2/2), dikutip dari detikjatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Suhri menyebut pihaknya akan menyerahkan perkara ini ke polisi.

"Penanganan terhadap Habib Yusuf kami serahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Habib YS ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Januari 2022. Dia ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Semarang, pada 31 Januari 2022.

Habib YS kini sudah ditahan di Polres Pamekasan. Penetapan tersangkanya merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tahap I dan nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Tomy dalam keterangannya.

Baca berita selengkapnya di sini

(rak/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads