KPK Panggil Staf PK MA, Dalami Perkara Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 00:30 WIB
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Perkara Khusus (PK) pada Mahkamah Agung (MA) bernama Mariati sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah tersangka lainnya.

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan saksi tersebut untuk melakukan pengembangan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Data dan informasi yang ada, coba didalami oleh KPK kepada saksi.

"Tadi hari ini juga memberikan staf perkara khusus PK di Mahkamah Agung dalam rangka terkait dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Hakim Agung, tentu terkait juga dengan perkara-perkara lainnya," ujar Ali kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Selain Mariati, KPK telah memanggil saksi lain bernama Alan Prima yang berstatus sebagai karyawan swasta. Keduanya telah penuhi panggilan KPK pada Senin (9/1) dan telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Ini terkait dengan 2 orang yang dipanggil tadi sudah hadir betul di Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara perkara yang ditangani oleh Hakim Agung SD," sebut Ali.

Ali menuturkan KPK mencoba mendalami dari kedua saksi tersebut apakah ada perkara lain yang terkait dengan perkara Sudrajad Dimyati. Ia mengatakan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini.

"Itu yang kemudian kami dalami, termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata dia.

"Karena teman-teman juga paham gitu ya pasti yang kemudian perlu kami sampaikan pada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan akan disampaikan," tambahnya.

Adapun perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Selengkapnya di halaman berikut




(eva/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork