Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Perkara Khusus (PK) pada Mahkamah Agung (MA) bernama Mariati sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah tersangka lainnya.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan saksi tersebut untuk melakukan pengembangan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Data dan informasi yang ada, coba didalami oleh KPK kepada saksi.
"Tadi hari ini juga memberikan staf perkara khusus PK di Mahkamah Agung dalam rangka terkait dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Hakim Agung, tentu terkait juga dengan perkara-perkara lainnya," ujar Ali kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mariati, KPK telah memanggil saksi lain bernama Alan Prima yang berstatus sebagai karyawan swasta. Keduanya telah penuhi panggilan KPK pada Senin (9/1) dan telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Ini terkait dengan 2 orang yang dipanggil tadi sudah hadir betul di Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara perkara yang ditangani oleh Hakim Agung SD," sebut Ali.
Ali menuturkan KPK mencoba mendalami dari kedua saksi tersebut apakah ada perkara lain yang terkait dengan perkara Sudrajad Dimyati. Ia mengatakan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini.
"Itu yang kemudian kami dalami, termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata dia.
"Karena teman-teman juga paham gitu ya pasti yang kemudian perlu kami sampaikan pada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan akan disampaikan," tambahnya.
Adapun perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Selengkapnya di halaman berikut
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana