Kasus pria inisial MR (45) yang tega membakar mantan istri di Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Terkini, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pria yang bekerja sebagai kernet angkot itu terancam hukuman berat. Pasalnya, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menyebutkan MR sudah merencanakan aksi kejamnya itu. Kekejaman itu dilakukan tersangka MR karena cemburu mantan istri dekat dengan pria lain, yakni S (39) yang tewas dalam insiden tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rencanakan Pembunuhan
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan pihaknya menjerat MR dengan pasal pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat. Menurut Bobby, tersangka sudah merencanakan aksi itu.
"Tersangka MR ini kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Bobby menjelaskan, MR dijerat pasal pembunuhan berencana karena aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. MR sudah merencanakan aksinya.
"Ada jeda waktu dia merencanakan di situ. Dia membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana," sambungnya.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya....
Korban Pria Tewas Akibat Tenggelam
Aksi pembakaran MR (45) terhadap mantan istri D (38) menewaskan teman dekat D, pria inisial S (39) di Penjaringan, Jakut. Polisi mengungkapkan penyebab kematian S karena adanya pasir dan lumpur dalam paru-paru korban.
"Autopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti ke RS Polri. Dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan di dalam paru-paru terdapat air sehingga terjadi pengembangan," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby, saat jumpa pers Senin (9/1/2023).
Hingga kini pihaknya menduga korban S meninggal akibat tenggelam dan mengalami pembengkakan paru-paru. Akibat aksi pembakaran itu S juga mengalami luka bakar hampir 60 persen.
"Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil autopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," imbuhnya.
![]() |
Mantan Istri Alami Luka Bakar 60 Persen
Sementara D, korban selamat yang juga mantan istri MR, saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakpus. D alami luka bakar hingga 60 persen.
"Korban D saat ini di RSCM sedang diisolasi," Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby, saat jumpa pers Senin (9/1/2023).
Bobby menyebutkan saat ini D tegah dalam perawatan medis. Korban telah menjalani operasi atas luka bakarnya.
"Kemarin sudah dilakukan tindakan operasi terhadap luka bakar yang disebabkan, sekitar 60 persen luka bakarnya," ucapnya.
Baca di halaman selanjutnya: pelaku dan korban tewas kerap berselisih
Pelaku dan Korban Tewas Pernah Berselisih
Aksi pembakaran MR (45) terhadap mantan istri D (38)menewaskan teman dekat D, pria inisial S (39) di Penjaringan, Jakut. Belakangan polisi mengungkap MR dan S telah berselisih paham cukup lama.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby saat jumpa pers Senin (9/1/2023). Dimana, kata dia, keduanya telah menjadi rival untuk mendapat hati D sejak dulu.
![]() |
"Tersangka bersaing dengan korban S untuk mendapatkan korban D. Dan sebelumnya antara tersangka MR dan korban S memang pernah berselisih paham," katanya.
Saat ini MR telah ditahan di Polsek Penjaringan. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus ini.