Kasus pria inisial MR (45) yang tega membakar mantan istri di Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Terkini, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pria yang bekerja sebagai kernet angkot itu terancam hukuman berat. Pasalnya, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menyebutkan MR sudah merencanakan aksi kejamnya itu. Kekejaman itu dilakukan tersangka MR karena cemburu mantan istri dekat dengan pria lain, yakni S (39) yang tewas dalam insiden tersebut.
![]() |
Rencanakan Pembunuhan
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan pihaknya menjerat MR dengan pasal pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat. Menurut Bobby, tersangka sudah merencanakan aksi itu.
"Tersangka MR ini kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Bobby menjelaskan, MR dijerat pasal pembunuhan berencana karena aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. MR sudah merencanakan aksinya.
"Ada jeda waktu dia merencanakan di situ. Dia membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana," sambungnya.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya....