Malika (6), bocah yang diculik pemulung di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) ditemukan selamat dan dikembalikan ke orang tuanya. Polisi menemukan Malika bersamaan saat menangkap pelaku. Kasus ini pun menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Malika ditemukan pada Minggu (1/1/2023) lalu. Malika langsung dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan, sementara pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno (42) alias Yudi langsung diamankan ke Polres Jakarta Pusat.
Polisi pun menetapkan Iwan sebagai tersangka. Polisi menjerat penculik tersebut dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum kasus penculikan Malika hingga berhasil ditemukan polisi:
Pelaku Ditangkap
Malika menjadi korban penculikan oleh pria yang dikenal sebagai pemulung. Kini bocah tersebut sudah ditemukan dan pelaku sudah ditangkap.
"MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap," kata AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Gunarto mengatakan penangkapan Iwan Sumarno dilakukan Minggu (1/1) malam. Polisi sempat berada di lokasi penangkapan untuk mengecek TKP.
Atensi Khusus Kapolri
Kasus penculikan Malika oleh pemulung ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta kasus ini segera dituntaskan.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah proses kasus yang korbannya adalah anak. Ini menjadi atensi pimpinan," kata Dedi dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Kapolri, menurut Dedi, memerintahkan agar korban dirawat secara intensif hingga korban dinyatakan sehat secara psikologi, psikis ataupun fisiknya. Dedi menyebut seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung Polri.
Dedi mengatakan Malika dilaporkan hilang selama 28 hari terhitung sejak 7 Desember 2022, ketika pertama kali dibawa kabur oleh pelaku. Namun, kata dia, berkat kerja keras penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, akhirnya Malika dapat ditemukan.
Malika Ditemukan Berbaju Lusuh
Malika diculik oleh pemulung bernama Iwan selama satu bulan lamanya. Polisi mengungkap saat ditemukan, Malika dalam keadaan berbaju lusuh.
"Karena awalnya, kita temukan ya kondisi sebagaimana kondisi seorang anak yang mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menjelaskan Malika tak terbiasa dengan pola makan dan pola tidur pelaku yang merupakan seorang pemulung. Komarudin mengatakan pihak kepolisian sempat kesulitan membujuk Malika pulang.
"Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," ungkap Komarudin.
Malika Jalani Visum
Kapusdokes Irjen Asep Hendradiana mengungkapkan, kondisi Malika saat tiba di rumah sakit tampak lemha. Kepadanya, Malika sempat mengaku dipukul oleh pelaku.
"Pada saat masuk IGD, ananda M ini tampak lemah, tapi secara umum kalau ditanya kooperatif dan pada saat diperiksa di IGD pasien mengatakan memang sempat ada perlakuan dipukul seperti yang disampaikan penyidik," kata Asep saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Asep mengatakan serangkaian pemeriksaan kesehatan sudah dijalani Malika termasuk visum et repertum. Nantinya hasil visum terhadap Malika akan disampaikan jika telah selesai dilakukan.
Asep menyebut kondisi Malika dari hari kehari semakin membaik telah membaik. Malika ditangani dokter spesialis anak hingga psikolog dan psikiatri forensik RS Polri. RS Polri juga akan didampingi LPSK, Kementerian PPA, KPAI hingga Tim Polres Jakpus.
Baca di halaman berikutnya>>
Simak juga 'Terpopuler Sepekan: Heboh 'Bocoran' Vonis Sambo hingga Isu Reshuffle':
Malika Ditemukan di Gerobak
Polisi telah menangkap Iwan Sumarno yang menculik Malika di Ciledug, Tangerang. Malika ditemukan di lokasi yang sama.
Kombes Komarudin mengatakan awalnya Malika tak terlihat di lokasi. Namun, setelah diamati, Malika ditemukan di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk memulung.
"Pada saat ditemukan, tidak terlihat korban. Tapi setelah kita amati, ternyata korban M ada di dalam gerobak," ucap Kombes Komarudin dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Polisi mengatakan Malika dipaksa ikut memulung oleh penculiknya, Iwan. Bocah yang diculik di Gunung Sahari, Jakpus, itu diduga memulung sejak diculik pada Desember 2022.
"Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Polisi: Tak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Malika
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan dugaan kekerasan seksual terhadap Malika. Namun, Zulpan menyebut ada dugaan kekerasan fisik terhadap Malika yakni adanya tendangan di pinggang korban.
"Di sini memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," imbuhnya.
Pemulung Penculik Malika di Jakpus Punya 4 Nama
Pihak kepolisian telah menangkap pemulung Iwan alias Yudi, pelaku penculikan Malika. Polisi sempat terkendala identifikasi lantaran pelaku memiliki 4 nama.
"Ini yang sulit, karena dengan minimnya informasi, kemudian juga tampilan wajah, sehingga kita cukup sulit untuk mengungkap siapa sesungguhnya si 'Yudi' ini. Yang ternyata dia memiliki 4 nama," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menyebut proses investigasi kasus ini juga bersumber dari keterangan pihak keluarga korban. Dia mengatakan pelaku mulanya memang orang yang akrab dan acap kali datang ke rumah korban.
"Mengingat dalam kurun waktu dua bulan terakhir ya memang terduga pelaku cukup intens ya di sana. Dan sebagaimana keterangan yang disampaikan ibu korban, (pelaku) sangat dekat dengan anak-anak dari orang tua itu," jelasnya.
Polisi Gali Motif Penculikan Malika di Jakpus
Malika diculik seorang pemulung bernama Iwan Sumarno. Polisi berhasil menemukan keduanya di daerah Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (2/1) lalu. Polisi juga menjelaskan motif penculikan tersebut.
"Ini yang masih kami dalami, dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, kemudian dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa (3/1/2023).
Meski begitu, Komarudin mengatakan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penculikan itu, termasuk motif lain yang mendorong pelaku menculik korban.
Pelaku Dikenal Tempramental
Setelah hampir sebulan, polisi berhasil menangkap Iwan, pelaku penculikan Malika. Iwan dikenal sebagai sosok yang temperamental di kalangan pengepul barang bekas.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan cukup temperamental. Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada di sana, pemulung lain tidak boleh di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur Selasa (3/1/2023)
Sementara, lanjutnya, hal tersebut kontradiktif dengan yang diketahui keluarga korban, yang mengenal Iwan atau Yudi sebagai orang yang dekat dengan anak-anak.
"Tapi sebaliknya di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak," katanya.
Baca di halaman berikutnya>>
Pemulung Penculik Bocah di Jakpus Tersangka
Polisi menetapkan Iwan sebagai tersangka penculikan bocah berusia 6 tahun bernama Malika. Polda Metro Jaya mengatakan Iwan sudah pasti jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (3/1).
Zulpan mengatakan pihak kepolisian sudah menerima bukti visum yang ada. Dari hasil tersebut, tersangka dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Sudah (diterima hasil visum). Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," ujarnya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menegaskan Iwan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status Iwan Sumarno untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin, kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) dini hari.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Jakpus. Gelar perkara selesai dilakukan Selasa (3/1) tengah malam.
Paksa Korban Sembunyi di Gerobak
Polisi mengungkap Malika mendapat kekerasan fisik dari pelaku. Polisi mengatakan selama masa pelariannya, pelaku Iwan Sumarno menekan korban dan memintanya tidak kabur.
"Apalagi dia juga mendoktrin anak ini, mendoktrin kan dengan tekanan. Dalam gerobak itu 'Kamu nggak boleh keluar dari gerobak ini' gerobak itu kan tertutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Bahkan, lanjut Zulpan, pelaku memerintahkan korban untuk jongkok atau menunduk saat mengajaknya berkeliling mencari barang bekas.
"Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, atau nunduk. Dia nggak boleh muncul anak ini," ujarnya.
Diduga Dianiaya Pelaku
Polisi sudah menerima hasil visum Malika. Dari hasil visum, didapatkan sejumlah luka pada tubuh korban.
"Iya itu di pinggang ada kekerasan, ada memar. Itu diperkirakan akibat tendangan makannya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Selain itu, ditemukan juga luka memar pada bibir korban. Diduga luka itu didapatkan karena bibir korban disentil pelaku.
"Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," jelasnya.
Kondisi Terkini Malika
Kakak Malika, Ardya menceritakan kondisi adiknya saat ini. Ardya menyebut Malika saat ini sudah ditangani oleh pihak Rumah Sakit Polri untuk diberikan perawatan.
"Alhamdulillah baik-baik saja, dan pas aku ke rumah sakit itu, si Malika mau ada tes psikologis. Sejauh ini ayah ibu masih di sana karena Malika emang nggak bisa ditinggal," ungkap Ardya, kepada wartawan di Jalan Gunung Sahari 7A Timur, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023)
Ardya mengaku lega pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum.
"Pasti senang banget. Kami juga lega banget pelakunya sudah ditangkap biar cepat diproses saja," ungkap Ardya.
Ardya menyebut Malika adalah anak yang ramah kepada semua orang sehingga dapat cepat akrab dengan orang yang baru dikenalnya.
"Dia tuh orangnya cepet akrab sama orang. Baru ketemu sehari nih, terus besok ketemu sama orang yang sama, pasti dia kenalin. Kadang orang sudah berhari-hari nggak ketemu, terus ketemu lagi, dia bisa ngenalin," tuturnya.
Ardya pun bercerita mengenai pelaku Iwan Sumarno yang sudah tak asing dalam lingkungan tersebut. Ia mengatakan Malika sudah dekat dengan pelaku.
"Memang sering lalu lalang sih (pelakunya). Dua atau tiga hari dalam seminggu pasti lewat sini. Bagi mereka yang jual ikan di sini, sosok dia memang nggak asing. MA tuh dekat sama dia karena pernah diajak naik gerobak sampai ke ujung sana," ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu kalau pelaku merupakan mantan narapidana. Ardya mengetahui hal tersebut dari orang sekitarnya.
"Kami juga nggak tahu kalo si pelaku ini mantan narapidana. Pasti syok banget saya. Karena adik saya perempuan, terlebih kasus dia tuh pencabulan. Kalau aku tahunya dari link di YouTube itu," imbuhnya.