Pemulung Tersangka Penculikan Bocah di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

ADVERTISEMENT

Pemulung Tersangka Penculikan Bocah di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 11:25 WIB
Sosok Iwan Sumarno, pemulung yang masuk DPO penculikan anak 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Iwan Sumarno (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (3/1) malam.

"Hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Zulpan menyebut penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Atas perbuatannya, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP. Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.

Korban Dipaksa Mulung

Polisi mengatakan bocah berinisial MA (6) dipaksa memulung oleh penculiknya, Iwan Sumarno (42). Bocah yang diculik di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), itu diduga memulung sejak diculik pada Desember 2022.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1).

Zulpan mengatakan korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir hingga tendangan pada pinggang. Hal tersebut didapat jika korban tidak menuruti perintah pemulung itu.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujarnya

Zulpan mengatakan polisi masih mengusut kasus tersebut. Dia menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut kasus tersebut secara tuntas.

"Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Lihat Video: Akhir Kisah Pemulung Penculik Anak di Jakpus Berujung Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT