Malika Ditemukan Usai Diculik, Ibunda Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Malika Ditemukan Usai Diculik, Ibunda Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 20:11 WIB
Orangtua Malika korban penculikan di Jakpus
Orang tua Malika, korban penculikan di Jakpus. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Malika (6) akhirnya ditemukan setelah hampir satu bulan berpisah dari orang tuanya karena menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Ibunda Malika, Onih (42), mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi atensi khusus untuk pencarian Malika.

"Dari hati nurani, saya dengan sangat hormat saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jajaran Kapolri dan Kapolres, terutama untuk Kepolisian Republik Indonesia yang mau menguruskan tenaga untuk mencari anak saya, saya ucapkan banyak terima kasih," kata Onih kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Onih juga mengucapkan terima kasih kepada tim dokter di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang telah memberi pelayanan kesehatan terhadap Malika secara maksimal. Dia meminta maaf jika ada tingkah laku anaknya yang membuat tim dokter kesal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ucapkan kepada pimpinan rumah sakit ini terima kasih atas pelayanannya untuk Malika dari semua tim-tim dokter yang merawat Malika dengan penuh semangat dan kesabaran, semuanya menghadapi Malika dengan tingkah lakunya Malika yang memang super-aktif, yang kagak bisa diem, itulah Malika," ucapnya.

"Saya ucapkan sekali lagi maaf kalau bikin repot Malika, kalau bisa apa terlalu bikin apa sih kesel di unek-unek saya minta maaf dan saya ucapkan terima kasih untuk seluruh jajaran rumah sakit ini yang membantu Malika supaya cepat sembuh," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Jadi Tersangka

Sebelumnya, Iwan Sumarno (42), pemulung penculik Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (3/1) malam.

"Hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023, sekira pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Zulpan menyebutkan penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Akibat perbuatannya, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP. Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.

Simak video 'Kronologi Penculikan Bocah di Jakpus hingga Pelaku Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads