Di Pojok Kontrakan Bekasi Ini Ecky Simpan Jasad Angela Korban Mutilasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 17:40 WIB
Kontrakan di di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar, yang menjadi lokasi pria inisial MEL (34) memutilasi Angela Hindriati (54). (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap wanita korban mutilasi di kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), bernama Angela Hindriati (54). Angela diduga dibunuh M Ecky Listisantho (34).

Pantauan detikcom, Jumat (6/1/2022), rumah kontrakan tersebut tampak berwarna cokelat krem dengan lantai putih. Kontrakan tersebut berukuran sekitar 3x5 meter.

Kontrakan yang disewa Ecky ada di bagian pojok. Kontrakan pintu nomor 6 itu tampak masih dipasangi garis polisi.

Termasuk kontrakan yang disewa Ecky, ada enam pintu kontrakan di lokasi tersebut. Keenam kontrakan tersebut terbangun memanjang ke samping.

Pemilik kontrakan tidak tinggal bersama para penyewa. Saat ini, ada 3 kontrakan yang disewa.

Suasana di kontrakan tersebut tidak ramai dan tak banyak kegiatan yang dilakukan. Di ujung kontrakan terdapat pintu pagar yang masih berfungsi.

Kontrakan yang disewa Ecky ada di bagian pojok. Kontrakan pintu nomor 6 itu tampak masih dipasang garis polisi. (Rizky AM/detikcom)

Penemuan Jasad Mutilasi

Diketahui, polisi menemukan jasad wanita korban mutilasi di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penemuan jasad itu terungkap saat polisi sedang mencari M Ecky L (34) yang dilaporkan hilang.

Polisi mendapatkan informasi bahwa Ecky berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar. Polisi pun mendatangi lokasi itu pada Kamis (29/12) malam.

Polisi menemukan Ecky di lokasi tersebut. Namun polisi juga menemukan boks kontainer yang ternyata berisikan jasad wanita yang dimutilasi.

Ecky pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Lihat juga video 'Komnas HAM Temui Kapolrestabes Semarang, Bantu Usut Kasus Mutilasi PNS':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork