Perusahaan Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib NAB Saya?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Perusahaan Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib NAB Saya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 11:03 WIB
Putra Sianipar
Pengacara Putra Sianipar SH LLM (dok.pri)
Jakarta -

Investasi bisa untung dan bisa rugi. Namun bagaimana bila kerugian itu disebabkan oleh hal-hal di luar perkiraan?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com . Simak pertanyaan lengkapnya:

Pertama, saya dan keluarga berinvestasi di reksa dana salah satu manager investasi yang terdaftar resmi di OJK. Pada akhir 2019, OJK memerintahkan bubar (perusahaan) reksa dana karena perusahaan melanggar peraturan dengan menawarkan fixed return pada nasabah.

Sejak saat itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana jatuh tajam hingga hanya 20-30% dari NAB sebelum pembubaran. Oleh itu, saya dan keluarga mengalami kerugian masif akibat jatuhnya NAB tersebut yang sangat tidak wajar.

Apakah saya dapat menuntut perusahaan?

Kedua, perusahaan menawarkan komitmen restrukturisasi pada awal 2020 untuk memulihkan dana pokok nasabah melalui cicilan. Saya juga sudah menyatakan persetujuan melalui surat keterangan dan penyertaan restrukturisasi tersebut. Namun, perusahaan tidak kunjung melakukan restrukturisasi selama tiga tahun dan tiba-tiba, setelah tiga tahun menunggu, pada akhir 2022, perusahaan menyatakan tidak mampu melakukan restrukturisasi yang di komitmenkannya di awal.

Apakah saya dapat menuntut perusahaan?

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Putra Sianipar, S.H. LLM Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Sejatinya berinvestasi reksadana tentunya memiliki risiko-risiko yang dapat menghantui setiap investor, salah satu risiko tersebut adalah pembubaran reksadana atau bisa juga disebut sebagai likuidasi reksadana.

Berdasarkan kronologis pada kasus posisi pertama Saudara, diketahui perusahaan reksadana dibubarkan karena telah terbukti berdasarkan investigasi oleh OJK bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran atas penawaran fixed return pada nasabah serta Nilai Aktiva Bersih yang jatuh tajam di angka 20-30%, maka Kami asumsikan bahwa perusahaan reksadana yang Saudara maksud adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada Pasal 47 huruf b menyatakan bahwa:

Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungan dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 huruf b POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di atas, maka Saudara sebagai pemegang unit penyertaan/investor hanya dapat menuntut hak Saudara di Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran.

Terkait dengan pertanyaan pertama yang Saudara sampaikan bahwa Nilai Aktiva Bersih jatuh tajam di angka 20-30% setelah pembubaran perusahaan reksadana tersebut apakah bisa dilakukan suatu tuntutan maka jika kita melihat Pasal 111 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan:

"Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut."

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 di atas, maka Saudara dapat menuntut setiap pihak yang harus bertanggung jawab terkait jatuhnya Nilai Aktiva Bersih di angka 20-30% setelah pembubaran perusahaan reksadana. Tuntutan tersebut bisa diajukan dengan dasar dan bukti yang kuat bahwa turunnya Nilai AKtiva Bersih tersebut akibat ditutupnya perusahaan reksadana oleh OJK dikarenakan adanya suatu pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi Saudara dan keluarga.

Selanjutnya terkait pertanyaan kedua yang Saudara sampaikan, bahwa apakah bisa menuntut pihak perusahaan yang berhenti mencicil setelah berjanji bersedia untuk melakukan restrukturisasi untuk mengembalikan dana pokok nasabah melalui cicilan, maka sebelumnya kami asumsikan bahwa restrukturisasi tersebut telah disepakati bersama oleh Saudara dengan pihak perusahaan, yang mana menurut Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Akibatnya apabila perjanjian itu tidak dipenuhi oleh perusahaan maka perusahaan telah melakukan wanprestasi. Namun, maka Kami menyarankan Saudara untuk melakukan Somasi atau peringatan kepada perusahaan reksadana untuk memenuhi prestasinya yaitu pengembalian dana nasabah. Apabila somasi-somasi Saudara kepada pihak perusahaan juga tidak diindahkan dengan itikad baik, maka Saudara dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri pada domisili hukum pihak perusahaan dengan dasar wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Demikian jawaban ini kami sampaikan dengan segala asumsi-asumsinya. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat mengunjungi website kami di www.sianiparandpartners.com

Terima kasih atas perhatiannya.

Dasar Hukum:
-Pasal 47 huruf b, POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
-Pasal 111, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
-Pasal 1338, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
-Pasal 1243, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.


Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT