Pinjaman online (pinjol) awalnya untuk memberikan kemudahan keuangan bagi masyarakat yang kesusahan. Tapi ada saja orang nakal yang memanfaatkan pinjol sehingga malah menjerat masyarakat.
Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 21 Desember saya mendapat transferan dari pinjol ilegal sebesar Rp.1.116.000. Lalu pada tanggal 25 Desember pinjol ilegal mengirim WhatsApp dan meminta saya melunasi pinjaman tersebut sebesar Rp 1,8 juta.
Saya tidak pernah meminjam pada pinjol tersebut..
Saya mendapat teror hingga hari ini dan beberapa teman dari kontak saya pun ditelepon sama mereka. Saya sudah melapor ke polisi tapi polisi bilang kalau hanya teror biasa itu belum bisa dilaporkan kecuali pinjol ilegal tersebut sudah melakukan pengancaman seperti akan membunuh atau pelecehan.
Berikut saya lampirkan bukti-bukti dari pinjol tersebut
Tina
Kota Bekasi
Selain itu, pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Untuk menjawab permasalah di atas, berikut pandangan hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan):
Terima kasih atas pertanyaannya.
Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :
1.Abaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal
Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.
2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Jika saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.
3. Langkah Apa yang Harus Saya Lakukan?
Kami menyarankan agar saudara mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.
Kami yakin kepolisian akan menindaklanjuti laporan saudara mengingat Bapak Kapolri melalui media massa dalam beberapa kesempatan menyampaikan "tugas kita adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat".
Dari uraian sebagaimana saudara sampaikan di atas, patut diduga Pinjol Ilegal telah melakukan beberapa tindak pidana antara lain :
Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Terkait ancaman atau menakut nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ".
Sanksinya diatur dalam Pasal 45B:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi
Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.
5. Tak Pernah Mendaftar Tapi Ditransfer
Bila memang benar tidak pernah mendaftar tapi malah mendapat trasfer dana, maka sebaiknya abaikan saja tagihan tersebut.
Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang mengalami kejadian serupa seperti saudara, maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan Pinjaman Online/Fintech Lending serta dapat menjadi masukan bagi Kepolisan RI, OJK RI, Satgas Waspada Investasi dan stakeholder terkait.
Slamet Yuono, SH., MH
s_yuono@yahoo.com
SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Ini Penipu 317 Mahasiswa Bogor, Kerugian Korban Sampai Rp 2,3 Miliar':