Hari Bhakti Paspampres adalah peringatan hari untuk mengenang peran serta jasa Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dalam menyelamatkan Presiden Republik Indonesia pada peristiwa 3 Januari 1946 silam. Tahun ini merupakan peringatan Hari Bhakti ke-77 Paspampres tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Paspampres dan Hari Bhakti Paspampres yang diperingati pada tanggal 3 Januari setiap tahunnya, simak serba-serbinya berikut ini.
Mengenal Paspampres: Pengertian, Tugas dan Fungsinya
Apa itu Paspampres? Melansir situs resmi Tribrata News Kepulauan Riau (Kepri), Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Mulanya Paspampres disebut dengan Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres.
Tugas Paspampres adalah bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya. Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Fungsi utama Paspampres:
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Sejarah Ditetapkannya Hari Bhakti Paspampres 3 Januari
Melansir situs resmi PPID Tentara Nasional Indonesia (TNI), Paspampres lahir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, serta kelahiran TNI dan Polri. Kala itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.
Para pemuda itu terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Saat itu, kondisi keamanan awal kemerdekaan Indonesia sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946. Lalu, Sekretaris Negara Pringgodigdo mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian. Untuk mengenang keberhasilan misi penyelamatan Presiden RI yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Selanjutnya pada 16 Februari 1988, pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(wia/jbr)