Atas berbagai alasan, pasangan ada yang hidup rumah tangga terikat ikatan pernikahan. Lalu siapa yang berhak jadi pengasuh anak hasil samen leven?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email:redaksi@detik.comdan di-cc keandi.saputra@detik.com.
Simak pertanyaan lengkapnya:
Saya dan pasangan saya tidak bisa menikah karena keluarga tidak menyetujuinya. Akhirnya kami menjalin hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasangan saya lalu hamil dan melahirkan. Keluarga istri lalu meminta anak kami dirawatnya. Padahal kami sangat menyayanginya.
Bagaimana secara hukum?
Terima kasih
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami prihatin atas apa yang anda alami. Kami akan memberikan jawaban secara singkat sebagai berikut.
Anak di Luar Nikah
Anak yang dilahirkan di luar kawin telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Kemudian, oleh MK melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 diputuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi, berdasarkan aturan hukum tersebut, pasangan anda selaku ibunya berhak atas hak asuh anak tersebut, sedangkan Anda sebagai ayahnya berhak atas hak asuh anak jika anda dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anda adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Hak Asuh Anak
Soal hak asuh anak diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak :
Pasal 7:
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Pasal 14:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Adapun terkait perjanjian hak asuh anak antara anda dan pasangan itu,tunduk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
KESIMPULAN:
1. Kami sarankan agar masalah Anda diselesaikan secara kekeluargaan. Secara hukum keperdataan, anak tersebut adalah anak ayah dan ibunya, meski keduanya tidak terikat pernikahan.
2. Jika gagal, dan Anda dengan pasangan Anda masih tetap bertahan untuk merawat anak kalian berdua, maka bisa menempuh jalur ke pengadilan. Anda juga bisa meminta penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, adalah ke pengadilan agama.
3. Anda bisa meminta bantuan LSM yang intens mengurusi soal isu-isu anak.
Terima kasih
Wasalam
Tim hukum detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':