Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Cilegon Ujang Iing dengan vonis selama 2 tahun penjara. Majelis menilai ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta pada 2019 senilai Rp 934 juta.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ujang Iing 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (2/1/2023) malam.
Majelis menilai bahwa terdakwa bersalah dalam pengadaan depo sampah dan dinilai gagal total. Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Majelis juga menghukum Ujang dengan uang pengganti Rp 375 juta. Jika tidak dibayar harta benda disita atau pidana selama 1 tahun dan denda 3 bulan.
Terdakwa kedua dalam perkara ini adalah Leo Handoko selaku direktur di PT Bangun Citra Alam. Ia divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Leo juga dihukum dengan uang pengganti Rp 375 juta. Uang titipan dari terdakwa sebagai kerugian negara sebesar Rp 375 digunakan sebagai untuk menutupi kerugian negara.
Hal yang memberatkan dalam korupsi pembangunan depo ini menurut majelis karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu keduanya kooperatif dalam persidangan dan terdakwa kedua yaitu Leo telah mengembalikan uang pengganti.
Di hadapan majelis, vonis yang dibacakan bergantian ini diterima baik oleh terdakwa Ujang Iing dan Leo Handoko. Sementara jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Menerima yang mulia," kata Ujang dan Leo bergantian.
(bri/lir)