Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Cilegon, Ujang Iing, divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun anggaran 2019. Hakim menjatuhkan vonis kepada Ujang berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
"Menyatakan terdakwa Ujang Iing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/12/2022).
Terdakwa, kata jaksa, bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, terdakwa dipidana 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar, harta benda akan disita atau dipidana selama 2 tahun.
Selain Ujang Iing, jaksa memvonis dari pihak swasta Direktur PT Bangun Citra Alam, Leo Handoko. Leo Handoko divonis penjara 6 tahun.
"Menghukum terdakwa Leo Handoko dengan pidana penjara 6 tahun," kata jaksa.
Handoko juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan. Apabila tidak mampu membayar denda, seluruh aset atau kekayaan terdakwa bakal disita. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa akan dipenjara selama 3 tahun.
"Tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kadis LH Cilegon, Ujang Iing (UI), ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019. Kasus tersebut dinilai merugikan negara Rp 844 juta.
Selain Iing, Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko (LH), selaku kontraktor pembangunan depo sampah tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka UI selaku Pengguna Anggaran dan PPP dan LH selaku penyedia atau kontraktor," kata Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati, kepada wartawan di Cilegon, Selasa (31/5) lalu.
(jbr/jbr)