Wanti-wanti KPK soal 2023 Gerbang Politik 2024 yang Rawan Korupsi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 20:51 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyampaikan wanti-wanti soal tahun 2023 sebagai tahun rawan korupsi. Alasannya, tahun 2023 merupakan gerbang menuju Pemilu 2024.

Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengatakan catatan KPK menunjukkan tahun menuju pemilu merupakan tahun rawan korupsi.

"Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang akan datang, dalam catatan KPK tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan kondisi makin dekat dengan pemilu membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung disalahgunakan. Dia mengatakan ada potensi korupsi dilakukan penyelenggara negara dalam sektor pengadaan barang dan jasa hingga seleksi pejabat.

"Sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara illegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil, padahal substansinya disimpangi," ucap dia.

"Mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan," tambah Ghufron.

Ghufron pun mengingatkan para penyelenggara negara tidak melakukan korupsi. Dia menegaskan KPK selalu memberantas korupsi secara profesional.

"Mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, karena KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional, tegas, dan akuntabel," ucap Ghufron.

Ghufron pun berharap tahun 2023 tidak menjadi tahun korupsi. Dia mengatakan tahun 2023 harus menjadi tahun politik berintegritas dan momen pembuktian penyelenggara negara amanah.

"Semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," ucap Ghufron.

Lihat juga video 'Kejati Jabar Serahkan Barang Bukti Korupsi PT Posfin Rp 13 M ke Negara':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork