Gugurnya Putusan MK soal UU Cipta Kerja Usai Jokowi Terbitkan Perppu

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 08:21 WIB
Foto: Presiden Jokowi (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Dengan penerbitan perppu ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur.

Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu pada Jumat (30/12/2022). Penerbitan perppu ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga.

Alasan Penerbitan Perppu

Presiden Jokowi kemudian mengungkap alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan perppu itu.

"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.

"Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi.

Perppu ini pun menggugurkan putusan MK soal UU Cipta Kerja. Simak di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Buruh Gelar Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat






(mae/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork