Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 11:07 WIB
Presiden Jokowi (YouTube Bawaslu RI)
Foto: Presiden Jokowi (YouTube Bawaslu RI)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada hari ini.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Mahfud Terima Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads