Fraksi PDIP DPRD Depok mengkritik Pemkot soal aturan pemilik kendaraan tanpa garasi kena denda Rp 2 juta. PDIP menilai aturan itu minim sosialisasi.
"Pasti akan ada kontra. Dulu Pemkot sebenarnya serius nggak. Kalau serius, kan harusnya dilakukan sosialisasinya," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Aturan soal sanksi pemilik kendaraan tanpa garasi termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan itu sudah disahkan dua tahun lalu.
Ikra mengatakan seharusnya perda tersebut sudah berlaku dengan asumsi Pemkot Depok melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, menurut Ikra, Pemkot khawatir menerapkan aturan itu karena belum ada sosialisasi.
"Perda ini baru berlaku setelah ditetapkan, harusnya sudah berlaku nih, dengan asumsi Pemkot melakukan sosialisasi dan membuat solusi bersama. Ini belum dilakukan, jadi serbasalah Pemkot mau terapkan itu karena khawatir nggak ditaati, takut terjadi pembangkangan," kata Ikra.
Ikra mengatakan mendengar pihak Pemkot tengah menggodok peraturan Wali Kota. Namun, menurutnya, sejauh ini berbagai perumahan belum mengetahui soal perda tersebut.
"Saya dengar perwalnya sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan, gimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu," tutur Ikra.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Lihat juga Video: Penggusuran SDN Pocin 1 Ditunda, Orang Tua Murid Beberes Sekolah
(idn/idn)