Rancangan Perda tersebut sudah ramai dibahas sejak Juli 2019. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna juga membenarkan adanya raperda itu.
"Masih (bentuk) raperda, saya hubungi dinas terkait dulu ya soal ini," kata Pradi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadishub Depok Dadang Wihana menjelaskan raperda itu diajukan karena pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
"(Raperda) berawal dari banyaknya keluhan warga karena jalan lingkungan dipakai untuk garasi sehingga mengganggu warga yang lain, ada hak orang lain di fasilitas jalan karena kita hidup bermasyarakat," kata Kadishub Depok Dadang Wihana saat dihubungi detikcom, Kamis (4/7).
Dadang menjelaskan fasilitas umum seharusnya dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Banyak fasos-fasum digunakan untuk garasi mobil, padahal bukan peruntukannya, sebagai warga negara yang baik harus dapat mengutamakan kepentingan umum, terlebih fasos-fasum bukan milik pribadi," papar Dadang.
Awalnya denda yang diusulkan dalam Raperda itu maksimal Rp 20 juta. Pemberlakuan sanksi denda ini disebut bagian dari upaya mengedukasi warga.
"Nah itu Rp 20 juta maksimal dan baru konsep, itu bukan absolut, ini baru pembahasan Raperda," kata Kadishub Depok Dadang Wihana di Depok, Rabu (17/7).
Soal denda tersebut, Dadang meminta masyarakat memaknainya sebagai suatu hal yang positif.
"Bukan untuk memberatkan warga, fungsinya adalah di samping ada kita, ada juga warga lain (yang merasa terganggu)," katanya.
Setelah berbulan-bulan dibahas, Perda itu akhirnya disahkan. Kadishub Depok Dadang Wihana menyebut pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.
"Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi, tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa-menyewa, atau garasi bersama," kata Dadang melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Isi raperda itu berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," ucap Dadang.
Dadang menyebut implementasi Perda ini akan diterapkan dalam dua tahun. Perda ini akan disusun pedoman teknisnya terlebih dulu.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," paparnya.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini