Perda Disahkan, Pemilik Kendaraan di Depok Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Perda Disahkan, Pemilik Kendaraan di Depok Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 13:31 WIB
Ilustrasi parkir sembarangan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Depok - Peraturan Daerah terkait pemilik mobil di Depok wajib memiliki garasi telah disahkan. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.

"Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama," kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," ucap Dadang.



Dadang menyebut implementasi Perda ini akan diterapkan dalam dua tahun. Perda ini akan disusun pedoman teknisnya terlebih dulu.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," paparnya.



Dia mengungkapkan warga Depok yang melanggar Perda terkait garasi ini akan dikenakan denda Rp 2 juta.

"Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads